Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mencoret 36.186 calon pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Data tersebut berdasar pencocokan dan penelitian yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. “Setelah dimutakhirkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 36.186 orang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskub Asyadi saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Dia merinci, pemilih yang masuk kategori TMS tersebut adalah meninggal dunia ada 18.958 orang, ganda 2.916 orang. Kemudian di bawah umur 11 orang, pindah domisili 9.470 orang, tidak dikenal 1.557 orang, TNI 153 orang, Polri 90 orang, dan data bukan penduduk sebanyak 3.031 orang. Maskub menuturkan, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 784.953 orang warga yang mempunyai hak pilih. Dengan komposisi pemutakhiran tersebut, DPS Pilbup Lanjutan 2020 adalah 771.753, atau berkurang sebanyak 13.200 dari jumlah DP4. Dikatakannya, data tersebut dinamis sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 28 Oktober 2020. “Perubahan data salah satunya dipengaruhi warga yang meninggal dunia,” terangnya.
Selain itu, masih ada warga yang belum merekam data kependudukan sehingga membutuhkan dukungan dari Pemkab Semarang. Sementara itu, Pejabat (Pj) Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro menyebutkan bila daftar pemilih merupakan tahapan pemilihan yang sangat krusial dan sangat strategis bagi terselenggaranya Pilkada Kabupaten Semarang 2020. “Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus berkomitmen kuat untuk pemuktahiran dan penyusunan data pemilih. Agar tercipta data pemilih yang komprehensif, akurat, dan terkini,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pilkada Kabupaten Semarang 2020, 36.186 Calon Pemilih Dicoret KPU”, Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/08/17184141/pilkada-kabupaten-semarang-2020-36186-calon-pemilih-dicoret-kpu.
Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana
Editor : Dony Aprian