Polisi Beri Trik Lolos Mudik 2020
Pada bulan ini, Ramadhan yang kita rasakan ternyata sangat unik. Banyak sekali permasalahannya mulai dari penyebaran virus Corona yang menyebabkan kepanikan secara global. Ditambah lagi dengan keadaan ekonomi masyarakat Indonesia yang semakin turun terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta. Masalahnya, masyarakat menjadi bingung akan menghidupi dirinya dengan apa karena sudah habis uangnya. Akhirnya, ciri khas Indonesia dikeluarkan yaitu Nekat. Dengan modal nekat, segala hal bisa dituntaskan karena kepepet. Oleh karena itu, polisi beri trik lolos mudik 2020 kepada warga.
Eits tunggu dulu. Masih banyak yang harus dipertanggungjawabkan. Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota/Kabupaten memang benar telah membuat keputusan mengenai pelarangan mudik lebaran 2020. Tetapi, hal tersebut ternyata ada pengecualiannya. Meskipun terdengar seperti tidak konsisten. Kemarin-kemarin menyebutkan bahwa mudik itu haram. Warga tidak diperbolehkan mudik pada tahun 2020 ini dan blah blah blah. Dispensasi dari kebijakan Pemerintah tetap ada karena faktor pengecualian.
Siapakah yang berhak mendapatkan pengecualian? Yang berhak mudik dengan pengecualian adalah masyarakat yang memiliki kebutuhan dan keperluan khusus untuk pulang kampung. Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen. Pol. Istiono, bahwa hanya beberapa warga tertentu saja yang diperbolehkan mudik di tahun 2020. Syaratnya adalah mereka memiliki keperluan darurat.
Keperluan Darurat?
Keperluan darurat seperti apa yang dimaksudkan? Irjen. Pol. Istiono menjelaskan bahwa keperluan darurat merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat. Keperluan darurat tersebut meliputi keluarga yang sakit parah atau meninggal dan istri yang sedang hamil tua dan akan melahrikan di kampung halamannya.
Tentunya, keperluan darurat tersebut harus dilandasi dengan adanya keterangan yang rinci dan jelas sesuai dengan bukti yang bisa dibenarkan hukum. Dengan adanya keterangan yang jelas, surat izin yang valid dan benar dari tempat tinggal pemudik, serta sesuai dengan keadaan daruratnya, pemudik diperbolehkan pulang kampung. Petugas kepolisian akan memperbolehkan mereka pulang kampung selama ada surat keterangan tersebut. Jadi, warga tidak perlu bersembunyi atau berniat untuk mengelabuhi petugas kepolisian dari razia pelarangan mudik.
Sementara itu, saat ini Kepolisian Satlantas di seluruh Indonesia sedang menggalakkan operasi pemudik guna mencegah terlalu banyaknya pemudik yang pulang kampung secara ilegal. Kepala Kooordinator Kepolisian Satuan Lalu Lintas menerangkan dengan tegas bahwa Operasi Ketupat 2020 dilaksanakan selama seminggu untuk memutus penyebaran COVID-19 ke tempat lainnya. Hasilnya ternyata efektif dan tepat selama 4 hari Operasi Ketupat 2020 di jalur arteri. Sebagai tambahan, pihak kepolisian satlantas Indonesia juga mengharuskan semua kendaraan roda dua maupun roda empat dengan aturan pembatasan penumpang maksimal 50% dari kapasitas maksimum penumpang.
Berdasarkan data dari Kepolisian Satlantas Indonesia, terdapat 9.393 kendaraan dipaksa harus memutar balik karena alasannya tidak valid dan tidak berdasarkan bukti yang bisa dibenarkan secara hukum. Hal tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat disiplin dan taat terhadap peraturan dari Pemerintah Kota, Provinsi, dan Kabupaten sehingga dapat memutus rantai penyebaran Virus Corona di Indonesia. Jadi, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan cinta terhadap negara, kita seharusnya menaati peraturan pemerintah yang berlaku asalkan peraturan tersebut konsisten.