Syarat Lolos Mudik ke Semarang
Informasi terbaru mengenai kebijakan mudik kini berganti lagi. Baru-baru ini Menteri Perhubungan (Menhub) menyatakan pemberlakuan kembali kebijakan tentang perizinan transportasi umum. Berdasarkan Permenhub Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik. Selama masa mudik Idhul Fitri 1441 Hijriyah, terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi pemudik dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 oleh Pemerintah. Bagi masyarakat yang ingin mudik ke Ibu Kota Jawa Tengah, mereka harus memenuhi syarat lolos mudik ke Semarang. Berikut ini merupakan syarat lolos mudik ke Semarang.
Lolos Rapid Test COVID-19
Pemerintah Kota Semarang memberlakukan sejumlah syarat bagi pemudik yang akan masuk Ibu Kota Jawa Tengah. Masyarakat yang menggunakan transportasi umum baik jalur darat, laut, maupun udara yang masuk dan melintasi Kota Semarang wajib menunjukkan Dokumen Bukti Lolos Rapid Test COVID-19. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyatakan kebijakan tersebut saat meninjau di pintu masuk Kota bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Pemkot Semarang. Kebijakan tersebut bertujuan agar pemudik dapat menyatakan dan membuktikan dirinya positif atau negatif terkena COVID-19 kepada petugas di pintu masuk Kota Semarang. Dokumen tersebut berisi keterangan hasil rapid test COVID-19 yang bersangkutan. Jika pemudik tersebut positif Corona, petugas akan menanganinya sesuai dengan protokol COVID-19. Jika pemudik ternyata negatif Corona, dirinya dinyatakan lolos dan boleh melanjutkan perjalanan mudik kembali. Dokumen tersebut berbeda dengan Surat Keterangan Sehat di Kota Semarang dan di wilayah lain. Dokumen tersebut khusus memberikan keterangan Rapid Test COVID-19 kepada yang bersangkutan.
Selain itu, para pemudik yang akan masuk Kota Semarang wajib menunjukkan kelengkapan lain, seperti izin instansi dan surat keterangan kepentingan darurat (jika ada). Pemerintah Pusat, Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Desa tetap menjalankan peraturan Pelarangan Mudik. Namun, prosedur pengecekan terhadap pemudik yang bandel akan lebih diperketat. Menurut Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi menyatakan bahwa pengecekan yang ketat dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona oleh pemudik. Pengecekan ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur Kementerian Perhubungan untuk menyeleksi pemudik yang dibolehkan mudik.
Pos Pemeriksaan Pemudik dalam Pencegahan COVID-19
Beberapa lokasi transportasi umum di Semarang antara lain Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang, Stasiun Poncol, Pelabuhan Tanjung Mas, dan Terminal Terboyo dikunjungi oleh Hendi. Hal ini bertujuan untuk mengontrol pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Semarang dan sekitarnya. Semua petugas siap dikerahkan di setiap posko penanganan COVID-19 di masing-masing pintu masuk transportasi umum. Pemeriksaan tersebut juga telah dilakukan untuk meminimalkan kasus COVID-19 di Kota Semarang.
Menurut beliau, pemeriksaan jalur darat juga diperketat. Jika ada kendaraan plat B, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas dan menginstrusikan untuk tidak mudik sehingga putar balik. Kendala yang dialami pada pos pemeriksaan jalur darat yaitu timbulnya antrian yang ramai karena pemeriksaan yang selektif dan lama.
Namun demikian, PKM yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Semarang kini membuahkan hasil yang positif. Pada hari ke-15 sejak diberlakukannya PKM Kota Semarang, kini penderita COVID-19 turun menjadi 55 orang. Sebelum diberlakukannya PKM, tercatat ada 130 penderita positif COVID-19. Menurut Wali Kota Semarang, angka tersebut masih tinggi di Jawa Tengah. Oleh karena itu, beliau akan memaksimalkan kinerjanya bersama petugas dalam pengawasan pencegahan COVID-19. Kemungkinan PKM juga akan diperpanjang jika angka penderita COVID-19 di Semarang masih tinggi.