Buruh usulkan UMK Kota Semarang 2021 Rp 3,39 Juta. Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan pengawalan rapat pleno pengusulan upah minimum kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020).
Koordinator Aksi, Aulia Hakim mengatakan, baik dewan pengupahan dari unsur buruh maupun pengusaha telah melakukan rapat pleno bersama Disnaker Kota Semarang. Masing-masing unsur telah mengusulkan besaran UMK 2021 kepada Disnaker.Dia menyebutkan, unsur buruh mengusulkan ada kenaikan UMK menjadi Rp 3,39 juta.
Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan nol persen atau tidak ada kenaikan yakni tetap seperti UMK 2020 sebesar Rp 2,7 juta. “Tadi sudah masuk berita acara dari unsur buruh mengusulkan Rp 3,3 juta.
Pengusaha mengusulkan 0 persen atau tidak ada kenaikan,” ucap Aulia. Menurutnya, usulan sebesar Rp 3,39 juta dari unsur buruh berdasarkan prediksi kebutuhan hidup layak (KHL) pada Desmeber 2020 dan kebutuhan tambahan wajib buruh saat pandemi Covid-19. Pihaknya telah melakukan survei KHL bersama Lembaga Kerjasama Tripartir (LKS) Kota Semarang, Aliansi Gerakan Buruh Kota Semarang (GERBANG), dan anggota Komisi D DPRD Kota Semarang pada Juli dan Agustus lalu.
Survei KHL dilakukan di pasar-pasar yang menjadi tujuan survey yang biasanya dilakukan oleh Dewan Pengupahan yaitu di Pasar Mangkang, Pasar Karangayu, Pasar Pedurungan, Pasar Langgar, dan Pasar Jatingaleh. “Terdapat dua hal juga yang menjadi catatan besar dalam survey ini yaitu pada item-item KHL mengenai kebutuhan wajib bagi buruh dan kebutuhan yang tidak lagi terbatas sebagaimana item KHL dalam peraturan,” paparnya. Dia melanjutkan, situasi pandemi Covid-19 mewajibkan buruh tetap melaksanakan pekerjaan namun dengan protokol kesehatan yang ketat bahkan saat ini sudah diterapkan mekanisme sanksinya.
Kebutuhan tambahan bersifat wajib bagi buruh tidak termasuk dalam item KHL, meliputi masker, hand sanitizer, sabun, vitamin C, dan disinfektan. “Makanya pengawalan berita acara ini sangat penting untuk penentuan angka yang masuk ke wali kota sebelum ditetapkan oleh Gubernur,” tambahnya.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan baik dari unsur buruh maupun unsur pengusaha akan ditampung oleh Disnaker. Selanjutnya, pihaknya menunggu aturan dari Pemerintah Pusat untuk menetapkan UMK 2021. “Kami menunggu berapa data dari pemerintah pusat terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk menentukan besaran UMK tahun depan,” ucapnya. (eyf)