Mudik Saat Corona Perlu Waspada
Virus Corona telah mengakibatkan dampak yang luar biasa bagi sebagian kalangan masyarakat terutama di Ibukota Jakarta. Banyak masyarakat kecil terpaksa harus mudik saat wabah corona dan perlu waspada agar diri mereka aman dari penyebaran virus corona. Para pemudik ini beralasan karena mereka di-PHK oleh perusahaan. Sebagian pemudik yang bekerja di sektor UMKM seperti pedagang makanan mengeluhkan usahanya kian mengerut. Oleh karena itu, Polri berinisiatif untuk mengamankan lalu lintas mudik masyarakat sesuai protokol penanganan Covid-19. Sehingga, semua masyarakat diberi himbauan agar mudik saat corona perlu waspada.
Saat ini tengah ramai masyarakat berbondong untuk pulang ke kampung halamannya. Mereka sebagian besar adalah orang yang mencari peruntungan di Jakarta. Mereka mempunyai alasan untuk pulang ke kampung karena roda perekonomian di Jakarta tersendat. Akibatnya, mereka harus mudik saat wabah corona ini tetapi di sisi lain mereka tetap harus waspada.
Kebijakan Mudik
Untuk kondisi seperti ini, Korps Lalu Lintas Polri di Jakarta dengan tegas menerapkan kebijakan mengenai pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan. Menurut Jenderal Istiyono, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona melalui kontak fisik. Setiap kendaraan pribadi hanya boleh digunakan sebanyak 50% dari jumlah maksimal penumpang. Untuk sepeda motor, hanya boleh 1 digunakan orang dan tidak boleh berboncengan. Sedangkan untuk mobil MPV yang dapat memuat kapasitas 8 orang, hanya boleh memuat 4 orang saja.
Tak hanya itu, Polri juga mendirikan Posko Penanganan COVID-19. Posko tersebut ditempatkan di beberapa lokasi di Jakarta yang rawan pemudik. Posko tersebut sudah dipastikan terhubung dengan rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 sesuai dengan standar operasional prosedur. Posko tersebut berada di tempat yang ramai lalu lintas mudik. Tepatnya seperti di rest area, jalan arteri, dan tempat pemberangkatan mudik. Semua masyarakat yang mudik akan diperiksa oleh petugas posko di sana. Jika ada pemudik yang mempunyai gejala Corona, kami akan segera membawanya ke Rumah Sakit rujukan terdekat.
Semua pemudik ini diberikan status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona oleh petugas kesehatan di Jakarta dan di kampung halamannya. Mereka wajib menjalani prosedur karantina selama 14 hari di daerahnya masing-masing. Semua elemen di Kota dan di daerah sudah berdasarkan standar operasional prosedur untuk penanganan dan pencegahan COVID-19. Mari kita doakan semoga wabah Corona dapat segera berangsur selesai sehingga semua kegiatan berjalan normal kembali.